Kandar Karnawan : Oknum Kejaksaan Jangan ‘Bermain’ Perkara Yang Sudah Inkracht

JABARNEWS | BANDUNG – Pihak Kejaksaan Negeri Bandung seharusnya berada dalam prosedur on the track dalam menjalankan tugas, guna memberikan kepastian hukum dan tidak ‘bermain’ atas perkara yang sudah inkracht.

Hal ini ditegaskan Ketua Kajian Hukum Monitoring Community, Kandar Karnawan, menanggapi dugaan adanya terpidana Joy Hase yang bebas berkeliaran perkara penipuan Rp. 1,2 miliar, meski telah mendapat vonis 1 tahun penjara oleh MA, kepada Jabarnews.com, Rabu (10/01/18).

Baca Juga:  Tingkatkan Keindahan dan Estetika Kota, Disperkim Purwakarta Pasang Ini

“Karena kita harus sudah siap mengikuti perubahan paradigma baru di lembaga kejaksaan. Output-nya adalag memberikam kepastiam hukum terhadap siapapun yg menjalani proses hukum,” ujarnya.

Baca Juga:  Puluhan Nakes Positif Covid-19, Sembilan Puskesmas di Tasikmalaya Ditutup

Terlebih kata dia lagi, jika ada perkara yang sudah mendapatkam kepastian hukum atau inkracht. Segeralah kejaksaan sesuai tugasnya melakukan eksekusi agar masalahnya segera selesai.

“Jangan malah dimainkan dengan cara diulur waktu, ataupun di iming-imingi kemudahan dengan tujuan mendapatkan ‘hadiah’,” tandasnya.

Baca Juga:  Masih Ingat Sopir Korban Begal yang Dibuang di Bogor? Ternyata Hanya Rekayasa

Dia menekankan, jika masih ada oknum yang bermain pada perkara yang sudah inkracht, maka sebaiknya masyarakat segerq melaporkan kepada jajaran pengawasan di kejaksaan.

“Masyarakat bisa melaporkannya langsung kepada Jamwas Kejagung atau melapor ke Komisi Kejaksaan,” tandasnya. (Robby ibonk)