Kang Emil Wanti-wanti Masyarakat Jangan Suka Pamer Harta Pasca Doni Salmanan Ditangkap

Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil memberikan sambutan sekaligus menerima penghargaan sebagai kepala daerab yang berprestasi dalam memajukan Perfilman Nasional dalam acara Puncak HUT PARFI ke-66 di Gedung Sate. (Foto: Biro Adpim Jabar).

“Ancaman 20 tahun penjara,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Harap Pocari Sweat Run 2023 Bisa Jadi Standar Lari Marathon di Indonesia

Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya; Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga:  Mayat Wanita dalam Koper Ditemukan di Bekasi, Polisi Ungkap Hal Ini

Atas persangkaan pasal tersebut, penyidik memutuskan untuk menahan Doni Salmanan. Salah satu pertimbangannya karena ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (Red).

Baca Juga:  Ekonomi Jabar Tumbuh 6,13 Persen, Rekomendasi BI Jaga Momentum