
Terkait dengan kemungkinan sanksi hukum bagi pihak yang terlibat, Ambar mengaku tidak dapat memberikan kepastian karena hal tersebut merupakan wewenang aparat penegak hukum.
“Untuk aspek hukum, kami tidak dapat memastikan karena itu ranah aparat penegak hukum. Namun, sanksi administratif dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat pasti akan diberikan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi, mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus mengumpulkan data dan melakukan klarifikasi terkait kasus ini.
“Kami masih melakukan pengumpulan informasi dan keterangan di lapangan terkait pelaksanaan PIP,” ujar Slamet.
Ia menambahkan bahwa sejumlah pihak, baik dari dalam maupun luar sekolah, telah dimintai keterangan guna mengusut dugaan pemotongan dana tersebut.