Daerah

Kasipidum Cianjur Sebut Oknum ASN yang Lakukan Pelanggaran Pilkada Segara Diadili

×

Kasipidum Cianjur Sebut Oknum ASN yang Lakukan Pelanggaran Pilkada Segara Diadili

Sebarkan artikel ini
Kasipindum Cianjur
Kasipidum Kejari Kabupaten Cianjur, Prasetya. (Foto: Istimewa).
Kasipindum Cianjur
Kasipidum Kejari Kabupaten Cianjur, Prasetya. (Foto: Istimewa).

Lalu ditanya soal bagaimana dengan status ASN yang bersangkutan apakah bisa dipecat, dan sanksi pidananya berapa, Prasetya mengungkapkan, bahwa ancamannya maksimal enam bulan.

Baca Juga:  Keren! TWA Gunung Papandayan Fasilitasi Hunian Rumah Khas Papua

“Hal itu bila mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri),” ujarnya.

Terakhir, ia menambahkan memang terbaru ini, apabila seorang PNS atau ASN itu dipidana penjara lebih dari dua tahun baru terancam pemecatan.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Akan Kembali Bertugas Senin Pekan Depan

“Nah! Mengingat dalam pasal disangkakan kepada tersangka ini maksimal hanya enam bulan,” tutup Prasetya. (Mul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2