Kasus Ayah Setubuhi Anak Kandung di Depok, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Ilustrasi pencabulan. (Foto: Dodi/JabarNews).

Ia menerangkan, modus yang digunakan tersangka saat menyetubuhi anaknya sambil membawa senjata tajam dan mengancamnya agar tidak membocorkannya ke orang lain.

Baca Juga:  Parah! Wanita Ini Nekat Jadi Pengepul Duit Judi Online, Kini Nginap di Hotel Prodeo

“Pelaku mengancam dengan menggunakan senjata tajam atau golok,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku A akan dikenakan dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Baca Juga:  Cerita Nelayan yang Terdampar di Pantai Santolo Garut: Terombang-ambing Selama Tiga Hari!

“(Namun) karena tersangka merupakan wali, orang tua maka akan ditambahkan sepertiga dari ancaman,” pungkasnya (Red).