Ia menerangkan, modus yang digunakan tersangka saat menyetubuhi anaknya sambil membawa senjata tajam dan mengancamnya agar tidak membocorkannya ke orang lain.
“Pelaku mengancam dengan menggunakan senjata tajam atau golok,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku A akan dikenakan dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Baca Juga: Cerita Nelayan yang Terdampar di Pantai Santolo Garut: Terombang-ambing Selama Tiga Hari!
“(Namun) karena tersangka merupakan wali, orang tua maka akan ditambahkan sepertiga dari ancaman,” pungkasnya (Red).