Daerah

Kasus Bentrokan Geng Motor di Jatiluhur Purwakarta, 9 Orang Jadi Tersangka

×

Kasus Bentrokan Geng Motor di Jatiluhur Purwakarta, 9 Orang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Muchammad Arwin Bachar
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Muchammad Arwin Bachar. (foto: gin/jabarnews)

“Kami masih mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah korban merupakan bagian dari geng tersebut atau hanya menjadi korban yang tidak sengaja terlibat,” jelasnya.

Arwin juga menegaskan bahwa penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku atau korban lain yang belum teridentifikasi.

Baca Juga:  Asmawa Tosepu Petakan Strategi Penanganan Truk Tambang yang 'Nakal' di Parungpanjang Bogor

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam berupa celurit dan samurai.

“Tersangka akan dikenakan Pasal 351 dan 170 KUHP, serta Undang-Undang Darurat. Untuk pelanggaran Undang-Undang Darurat, ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara,” tegas Arwin.

Baca Juga:  Pasutri di Medan Tewas Terbakar

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Purwakarta guna memastikan seluruh pelaku dan fakta di balik kejadian ini terungkap. (red)

Baca Juga:  Layanan SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Senin 23 Januari 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3