Daerah

Kasus Bentrokan Geng Motor di Jatiluhur Purwakarta, 9 Orang Jadi Tersangka

×

Kasus Bentrokan Geng Motor di Jatiluhur Purwakarta, 9 Orang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Muchammad Arwin Bachar
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Muchammad Arwin Bachar. (foto: gin/jabarnews)

“Kami masih mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah korban merupakan bagian dari geng tersebut atau hanya menjadi korban yang tidak sengaja terlibat,” jelasnya.

Arwin juga menegaskan bahwa penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku atau korban lain yang belum teridentifikasi.

Baca Juga:  Warga di Purwakarta Heboh! Ada Mayat Terduduk di Pinggir Jalan

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam berupa celurit dan samurai.

“Tersangka akan dikenakan Pasal 351 dan 170 KUHP, serta Undang-Undang Darurat. Untuk pelanggaran Undang-Undang Darurat, ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara,” tegas Arwin.

Baca Juga:  Simak, Tiga Kesalahan yang Bisa Tingkatkan Risiko Terpapar Covid-19

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Purwakarta guna memastikan seluruh pelaku dan fakta di balik kejadian ini terungkap. (red)

Baca Juga:  Polres Purwakarta Dalami Kejiwaan Tersangka Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3