Daerah

Kasus Dugaan Jual Beli Dispensasi Kawin Anak di Sumedang Masuk Tahap Penyidikan, Sudah Ada Tersangka?

×

Kasus Dugaan Jual Beli Dispensasi Kawin Anak di Sumedang Masuk Tahap Penyidikan, Sudah Ada Tersangka?

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang
Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang. (foto: istimewa)

JABARNEWS | SUMEDANG – Dugaan praktik jual beli dispensasi pernikahan anak di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, kini resmi masuk tahap penyidikan.

Kejaksaan Negeri Sumedang menaikkan status kasus tersebut setelah ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam penerbitan penetapan dispensasi kawin.

Baca Juga:  Sebagian Pengungsi Gempa Sumedang Kembali ke Rumah, BPBD Minta Warga Tetap Siaga

“Peningkatan status ini dilakukan karena ditemukan adanya unsur penyalahgunaan dalam penerbitan dispensasi kawin pada rentang waktu 2021 hingga 2024,” ungkap Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama, saat memberikan keterangan di kantornya, Selasa (20/5/2025).

Baca Juga:  Kejari Depok Ungkap Aliran Dana dalam Kasus Markup Nilai Rapor SMPN 19

Adi mengungkapkan, tim penyidik menemukan adanya ketidaksesuaian antara data permohonan dispensasi pernikahan yang tercatat di Pengadilan Agama Sumedang dan data yang dimiliki Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat.

Baca Juga:  Tujuh Rumah Warga di Pamarican Ciamis Rusak Akibat Pergerakan Tanah

“Data dari Kemenag menunjukkan sebanyak 2.455 dispensasi diterbitkan. Namun, data resmi di Pengadilan Agama hanya mencatat 833 penetapan. Artinya, ada selisih 1.622 dispensasi yang tidak tercatat secara resmi,” ujarnya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2