Menurut Adi, ribuan dispensasi yang tidak tercatat itu kuat dugaan diterbitkan tanpa proses persidangan resmi. Bahkan, penetapan tersebut bukan merupakan produk hukum dari Pengadilan Agama Sumedang.
“Dari hasil penyelidikan kami, dispensasi yang tidak resmi ini diduga dijual oleh oknum tertentu kepada pasangan calon pengantin, dengan tarif yang bervariasi antara Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta,” jelasnya.
Adi menambahkan, praktik ilegal ini tidak hanya merugikan calon pengantin, tetapi juga menyebabkan kerugian negara.
Seharusnya, kata Adi, setiap dispensasi yang sah dikenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang masuk ke kas negara melalui Pengadilan Agama.
“Total nilai PNBP yang hilang dari 1.622 dispensasi tak resmi ini mencapai sekitar Rp 567 juta. Sementara dari pungutan liar yang diterima oleh oknum terkait, diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1,6 miliar,” pungkas Adi.
Kejari Sumedang memastikan proses hukum akan terus bergulir, termasuk menelusuri siapa saja pihak yang terlibat dalam praktik dugaan penyimpangan ini. (trn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News