Daerah

Kasus Dugaan Korupsi Penyelewengan Dana Desa, Mantan Kuwu Citemu Jalani Sidang Perdana

×

Kasus Dugaan Korupsi Penyelewengan Dana Desa, Mantan Kuwu Citemu Jalani Sidang Perdana

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - Korupsi. (Net)

JABARNEWS | BANDUNG – Sidang dugaan korupsi yang dilakukan oleh Mantan Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon digelar hari ini, Senin (21/3/2022).

Sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan atas dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kuwu S ini digelar di Pengadilan Pengadilan Negeri Bandung.

Baca Juga:  Jawa Barat Kehilangan Pendapatan Rp5 Triliun Selama Pandemi Covid-19, Sebut Ridwan Kamil

Atas perbuatannya, Kuwu didakwa dengan sejumlah pasal yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, Pasal 3 jo Pasal 18, Pasal 8 jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Sungai Ciberes Meluap, Air Masuk Pemukam Warga Tiga Desa di Kecamatan Waled Cirebon

Mantan Kepala Urusan (Kaur) Desa Citemu yang melaporkan dugaan korupsi atasannya yakni Nurhayati diagendakan menjadi saksi dalam sidang tersebut. Namun Nurhayati mengatakan, pada agenda sidang hari ini dirinya tidak datang.

Baca Juga:  Dilanda Hujan Deras, Terjadi Longsor di Jalan Soreang-Ciwidey

“Sidang pertama hari ini masih pembacaan tuntutan, belum sampai pemanggilan saksi. Jadi saya belum harus ke sana,” ujarnya dikutip dari jabar.suara.com, Senin (21/3/2022).

Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan