JABARNEWS | SUKABUMI – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi tengah mendalami kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kasus ini mencuat setelah seorang wanita berinisial GSA (24) melaporkan suami sirinya, MT, yang diduga memaksa dirinya melakukan aborsi paksa.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, menyatakan bahwa laporan resmi baru diterima pada 23 Januari 2025, meskipun insiden tragis itu terjadi pada 29 November 2024. “Kami menerima laporan dari korban yang mengaku dipaksa oleh suami sirinya untuk menggugurkan kandungannya. Saat ini, kami telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus ini,” ujar Hartono pada Senin (27/1/2025).
Kuasa hukum korban, M. Tahsin Roy, memaparkan detail kasus ini. Sebelumnya, GSA memberi tahu suami sirinya bahwa ia tengah mengandung anak mereka. Namun, kabar bahagia itu justru ditanggapi dingin oleh MT dan keluarganya. Ketidaksenangan mereka membuat GSA harus merawat kandungannya seorang diri.
Puncaknya terjadi ketika MT diduga memaksa GSA untuk minum ramuan yang ternyata berisi bahan aborsi. Peristiwa itu terjadi di RSUD Palabuhanratu, saat GSA sedang menjalani perawatan. Setelah minum ramuan tersebut, korban mengalami kontraksi hebat yang berujung pada pendarahan dan keguguran.