“Masih banyak aparat penegak hukum dan masyarakat yang belum sepenuhnya memahami pentingnya penerapan UU TPKS. Di beberapa daerah, penanganan kasus masih merujuk pada KUHP lama,” ujarnya.
Komnas Perempuan pun terus mendorong agar UU TPKS dapat diterapkan secara penuh dan merata di seluruh wilayah Indonesia, agar korban memperoleh perlindungan hukum yang jelas dan berpihak.
Dalam rangka penguatan kesadaran publik, Komnas Perempuan saat ini juga menggelar Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan di Bandung dan Jawa Barat hingga 7 Desember. Kampanye ini mengusung tema Gerak Bersama Kembalikan Ruang Aman, yang menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
“Kekerasan terhadap perempuan tidak bisa dibebankan kepada satu pihak saja. Harus ada kerja bersama melalui kolaborasi pentahelix antara akademisi, dunia usaha, masyarakat sipil, pemerintah, media, dan aparat penegak hukum,” tegas Daden.
Komnas Perempuan juga menegaskan komitmennya untuk terus membersamai para korban, penyintas, serta keluarga agar tidak merasa sendirian dalam memperjuangkan keadilan.





