Daerah

Kasus Operator Aplikasi ZAL TV Dinyatakan P21, Penyebar Konten Pornografi segera Disidang

×

Kasus Operator Aplikasi ZAL TV Dinyatakan P21, Penyebar Konten Pornografi segera Disidang

Sebarkan artikel ini
Para tersangka kasus Operator Zal TV usai menjalani pemeriksaan
Para tersangka kasus Operator Zal TV usai menjalani pemeriksaan. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Kasus aplikasi streaming online ilegal, ZAL TV memulai babak baru. Usai melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pengelolanya, Tim Siber Polda Jawa Barat pun akhirnya melimpahkan berkas kasus tersebut ke pihak kejaksaan pada Kamis (6/7/2023).

Baca Juga:  Teror KKB di Papua, Aktivitas Perkantoran Lumpuh, Ratusan Warga Mengungsi

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Kompol Deni Okvianto mengatakan, saat ini berkas perkara tersebut telah dinyatakan sebagai P-21. Artinya, berkas hasil penyidikan perkara telah lengkap.

Pada tahap ini, kata Deni, berkas perkara siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan, untuk selanjut-nya dilakukan proses penuntutan atau penyusunan dakwaan (pengadilan).

Baca Juga:  PAD Naik 7 Kali Lipat, Aher Puji Kemajuan Pangandaran

Seperti diketahui, aksi penangkapan dan penahanan pengelola ZAL TV dilakukan pada bulan Mei lalu. Dalam pemeriksaan awal, tersangka kedapatan melakukan penayangan konten pornografi, termasuk menayangkan secara ilegal siaran Liga Inggris dari Vidio.

Baca Juga:  Sudah 200 Barang Bukti Diamankan Polisi dalam Kasus Pembunuhan di Subang, Benda ini Masih Dicari

Selain itu, pengelola ZAL TV juga diduga telah mengambil keuntungan dari tindakan ilegal tersebut dengan menjual kode voucher kepada para penggunanya, untuk mengakses konten-konten ilegal tersebut.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2