Kasus Operator Aplikasi ZAL TV Dinyatakan P21, Penyebar Konten Pornografi segera Disidang

Para tersangka kasus Operator Zal TV usai menjalani pemeriksaan
Para tersangka kasus Operator Zal TV usai menjalani pemeriksaan. (foto: istimewa)

“Saat ini, berkas perkara pengelola aplikasi ZAL TV telah lengkap dan sudah dapat dinaikkan ke tingkat berikutnya. Proses penyidikan dan pengumpulan barang bukti oleh Tim Siber Polda Jawa Barat juga dianggap lengkap dan cukup,” ujar Deni.

Deni berharap keseluruhan proses ini dapat menjadi bukti nyata atas komitmen kepolisian untuk menindak tegas pihak-pihak tidak bertanggungjawab yang telah dengan sengaja menyebarkan konten asusila dan bajakan.

Baca Juga:  Waspada! Uang Palsu Mulai Beredar di Purwakarta

Deni menjelaskan, modus kejahatan yang dilakukan oleh pengelola ZAL TV diawali dengan membuat akun pengguna di beberapa platform video streaming lokal dan global.

Baca Juga:  Aher: Pol PP dan Linmas Kawal Pilkada Serentak

Tersangka kemudian mengumpulkan konten tayangan yang terdapat pada platform-platform tersebut, untuk kemudian menyebarluaskan-nya, tanpa seizin platform yang bersangkutan.

Polda Jawa Barat mengimbau agar masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi konten bajakan dan konten ilegal lain-nya yang berpotensi merusak moral bangsa, dengan melaporkan situs maupun akun media sosial tersebut ke pihak Kepolisian. (red)

Baca Juga:  Dandim 0608 Cianjur: Pengungsi Bangunan Rusak Ringan dan Sedang Agar Didorong Kembali ke Rumah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News