Daerah

PT TRPN Bayar Denda Rp2 Miliar, Kasus Pagar Laut di Bekasi Tuntas

×

PT TRPN Bayar Denda Rp2 Miliar, Kasus Pagar Laut di Bekasi Tuntas

Sebarkan artikel ini
Pagar Laut Bekasi
Pagar laut di Kabupaten Bekasi. (Foto: CNBC).

JABARNEWS | BANDUNG – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa kasus pagar laut di perairan Bekasi, Jawa Barat, telah diselesaikan dengan pihak terkait membayar denda administratif sebesar Rp2 miliar.

Baca Juga:  KPK Geledah Dua Lokasi Terkait Kasus Proyek Dinas PUPR Banjar

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengungkapkan bahwa PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) telah menyelesaikan kewajibannya terkait denda administratif atas tindakan pemagaran laut yang dilakukan di Bekasi.

Baca Juga:  Setiawan Wangsaatmaja: Buka Peparda VI di Bekasi

“Pembayaran denda administratif telah diterima oleh pihak KKP per hari Jumat (28/2),” ujar Ipunk di Jakarta, Minggu (2/3/2025).

Ia menjelaskan, sesuai Surat Dirjen PSDKP Nomor B.182/DJPSDKP/PW.210/II/2025, PT TRPN dikenakan denda administratif sebesar Rp2 miliar dan telah membayarnya secara penuh.

Baca Juga:  Ini Alasan Pemkab Bekasi Larang Sampah APK Pemilu 2024 Masuk TPA Burangkeng

“Sudah dibayar lunas, alhamdulillah sepanjang proses penyelesaian, PT TRPN sangat kooperatif,” tambahnya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2