Kasus Pembunuhan di Pagerageung Tasikmalaya Ternyata Gara-gara Harta Gono-gini

Tersangka dugaan pembunuhan Pagerageung, Kabupaten Tasikmlaya dihadirkan di Mapolres Tasikmalaya Kota, Jumat (20/5/2022). (Foto: Istimewa).

Lalu mengajak untuk rujuk sekaligus menanyakan harta gono-gini. Namun tidak ada pembicaraan lebih lanjut dan tak menerima jawaban korban.

“Kemudian tersangka melakukan kekerasan terhadap korban hingga meninggal dunia,” tuturnya.

Baca Juga:  Seorang Kakek di Tasikmalaya Ditemukan Tewas dalam Kamar Rumahnya

Polisi telah mengamankan 22 item barang bukti termasuk cincin tersangka di tempat kejadian perkara, mesin cuci, dan lain sebagainya. “Barang buktinya ada 22 item dan ada 6 orang saksi yang kita periksa. Tersangka kita amankan setelah barang bukti cukup kuat,” jelasnya.

Baca Juga:  Jadwal Buka Puasa dan Imsak Hari ini untuk Bandung dan Sekitarnya

Meskipun warga negara asing, tersangka akan menjalani hukum yang berlaku di Indonesia. Pihaknya segera menginformasikan kepada Kedutaan negara asal. Tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun. (Red)

Baca Juga:  Kebakaran Landa Markas Brimob Depok, Hanguskan 7 Unit Asrama