Lalu mengajak untuk rujuk sekaligus menanyakan harta gono-gini. Namun tidak ada pembicaraan lebih lanjut dan tak menerima jawaban korban.
“Kemudian tersangka melakukan kekerasan terhadap korban hingga meninggal dunia,” tuturnya.
Polisi telah mengamankan 22 item barang bukti termasuk cincin tersangka di tempat kejadian perkara, mesin cuci, dan lain sebagainya. “Barang buktinya ada 22 item dan ada 6 orang saksi yang kita periksa. Tersangka kita amankan setelah barang bukti cukup kuat,” jelasnya.
Meskipun warga negara asing, tersangka akan menjalani hukum yang berlaku di Indonesia. Pihaknya segera menginformasikan kepada Kedutaan negara asal. Tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun. (Red)