Enung bersyukur juga menegaskan bahwa sejak awal dirinya tidak berniat memberikan anaknya kepada orang lain. Termasuk kepada Nendah, saudara suaminya, Pipin.
Sementara terkait tuntutan Nendah yang meminta tebusan atau ganti rugi sebesar Rp25 juta, Enung memastikan tidak bisa memenuhi. Karena memang tidak memiliki uang sebesar itu.
“Saya juga menghaturkan terima kasih kepada tim dari KPAI. Anak saya bisa kembali lagi, berkumpul bersama keluarga. Harapan saya, ke depannya pingin ngebesarin anak sendiri,” ucap Enung.
Diberitakan sebelumnya, Enung dan Pipin kehilangan bayi yang baru dilahirkan. bayi yang lahir pada 9 Desember 2021 itu ditahan saudara suaminya. Jika ingin mendapatkan kembali bayinya, orang tua harus membayar Rp25 juta.
Jika Enung dan Pipin tidak bisa membayar, bayi tersebut akan menjadi milik saudaranya.