Kasus Penahanan Bayi di Tasikmalaya Berakhir Damai, Enung Bahagia Kembali Gendong Anaknya

Enung sumringah saat menggendong bayinya. (Foto: Istimewa).

Enung bersyukur juga menegaskan bahwa sejak awal dirinya tidak berniat memberikan anaknya kepada orang lain. Termasuk kepada Nendah, saudara suaminya, Pipin.

Sementara terkait tuntutan Nendah yang meminta tebusan atau ganti rugi sebesar Rp25 juta, Enung memastikan tidak bisa memenuhi. Karena memang tidak memiliki uang sebesar itu.

Baca Juga:  Pengedar Narkoba Asal Asahan Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti Ini

“Saya juga menghaturkan terima kasih kepada tim dari KPAI. Anak saya bisa kembali lagi, berkumpul bersama keluarga. Harapan saya, ke depannya pingin ngebesarin anak sendiri,” ucap Enung.

Baca Juga:  Duh! Belasan Bangunan di Tasikmalaya Rusak Akibat Gempa Garut

Diberitakan sebelumnya, Enung dan Pipin kehilangan bayi yang baru dilahirkan. bayi yang lahir pada 9 Desember 2021 itu ditahan saudara suaminya. Jika ingin mendapatkan kembali bayinya, orang tua harus membayar Rp25 juta.

Baca Juga:  KPK Dikabarkan Turut Tangkap Istri Menteri Edhy Prabowo

Jika Enung dan Pipin tidak bisa membayar, bayi tersebut akan menjadi milik saudaranya.