Kasus penembakan di Bekasi, Polisi Tetapkan 11 Orang Tersangka

Penembakan
Ilustrasi penembakan. (Foto: Unsplash/Max keinen).

JABARNEWS | BEKASI – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan 11 tersangka dalam kasus penembakan yang melibatkan kelompok John Kei dan Nus Kei.

Dalam insiden penembakan itu, menyebabkan GR (44) tewas di kavling Rawa Bambu Bulak, Jalan Melati 3, Medan Satria, Kota Bekasi pada Minggu (29/10/2023).

Baca Juga:  Sebuah Pos Polisi Dibakar Massa Tak Dikenal, Videonya Tersebar di Media Sosial

“Kami telah menetapkan 11 tersangka dari kedua kelompok, terkait penembakan maut di Bekasi,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin (6/11/2023).

Baca Juga:  Ternyata Inilah 3 Makanan Yang Membuat Kulit Lebih Berminyak

Dia menjelaskan dari belasan tersangka, sembilan di antaranya sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

“Sementara dua orang masih DPO (daftar pencarian orang) dan masih terus dikejar oleh tim tindak Resmob Polda Metro Jaya,” jelasnya.

Baca Juga:  Polisi Pastikan Pelaku Penembakan Kantor MUI Pusat Bukan Teroris