Daerah

Kasus Perundungan Bocah di Tasik, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

×

Kasus Perundungan Bocah di Tasik, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kasus perundungan pelajar. (foto: ilustrasi)
Ilustrasi perundungan siswa SD. (foto: ilustrasi)

Melansir dari suarajabar.id, Ibrahim memastikan penanganan kasus itu bakal sesuai dengan aturan peradilan anak.

“Mekanismenya menggunakan sesuai dengan sistem peradilan anak yang sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012,” katanya pula.

Baca Juga:  Bamsoet Apresiasi Pelaku Usaha Industri Hulu Hingga Hilir

Ketiga orang anak tersebut diduga melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 80 juncto Pasal 76 C UU Nomor 35 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:  Konser Dewa19 Batal di Kota Bandung, Polda Jabar: Masih PPKM Level 3

Peristiwa perundungan yang menimpa bocah kelas V SD itu terjadi di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya. Selain dirundung, bocah itu pun diduga dipaksa untuk melakukan tindakan asusila terhadap hewan pada 14 Juli 2022.

Baca Juga:  Menikmati Wisata Karaha Bodas Tasikmalaya, Kawah Putih Unik yang Memukau

Kemudian aksi perundungan itu diketahui dari rekaman video menggunakan ponsel. Adapun korban itu telah meninggal dunia setelah diduga mendapat perundungan tersebut. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan