Kasus Promosi Judi Online, Youtuber Asal Bandung Divonis Delapan Bulan Penjara

Ilustrasi penjara. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNGYoutuber Ferdian Paleka dijatuhi hukuman delapan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (24/10). Paleka terbukti bersalah dalam melakukan promosi judi online di saluran YouTube dan akun Instagram pribadinya.

Baca Juga:  Jadwal Tayang Film KKN di Desa Penari di Bioskop Kota Bandung Hari Ini

Hakim Ketua Sri Senaningsih, dalam pernyataannya, menyatakan bahwa Ferdian Paleka telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dalam melakukan tindakan pidana sengaja dan tanpa hak dengan mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Sabtu 29 Oktober 2022

“Menyatakan terdakwa Ferdian Paleka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian,” ujar Sri dikutip dari laman SIPP PN Bandung, Rabu (25/10).

Baca Juga:  Habib Rizieq Kabur Dari RS, Muannas: Jangan Dibiasakan Lewat Pintu Belakang

Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis delapan bulan penjara dan denda sebesar Rp 70 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka akan digantikan dengan kurungan selama enam bulan.