Daerah

Kasus Transfer Rp30 Juta, Dokter Rayendra dan Istri Mangkir Panggilan Bawaslu Kota Bogor

×

Kasus Transfer Rp30 Juta, Dokter Rayendra dan Istri Mangkir Panggilan Bawaslu Kota Bogor

Sebarkan artikel ini
Komisioner Bawaslu Kota Bogor Supriantona Siburian.
Komisioner Bawaslu Kota Bogor Supriantona Siburian. (foto: istimewa)

JABARNEWS BOGOR – Kasus transfer uang senilai Rp30 juta dari istri Dokter Rayendra kepada Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bogor, Dede Juhendi, memasuki tahap baru.

Baca Juga:  Jelang Pilgub Jabar 2024, Hasil Survei Tunjukan Dedi Mulyadi Lebih Unggul dari Ridwan Kamil Soal Ini

Meski Bawaslu Kota Bogor telah memutuskan bahwa Dede melanggar kode etik, situasi berbeda terjadi pada istri Dokter Rayendra.

Hingga saat ini, Bawaslu belum berhasil meminta keterangan Dokter Rayendra dan istri karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.

Baca Juga:  THR ASN Pemprov Jabar Mulai Cair Hari Ini, Anggaran Disiapkan Lebih dari Rp433 Miliar

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Siburian, menyatakan pihaknya telah dua kali memanggil istri dan Dokter Rayendra. Namun, keduanya tidak pernah hadir.

Baca Juga:  Anggota DPRD Bogor dari PDIP Wajib Menangkan Pasangan Ini, Jika Gagal Ada Sanksi Menanti

“Kami sudah mengirimkan dua surat panggilan, tetapi hingga sekarang mereka belum memenuhi undangan untuk memberikan keterangan,” ujar Anto, Rabu (11/12).

Pages ( 1 of 2 ): 1 2