Daerah

Kata Bey Machmudin Soal Maraknya Judi Online, Ini Sanksi bagi PNS yang Melanggar

×

Kata Bey Machmudin Soal Maraknya Judi Online, Ini Sanksi bagi PNS yang Melanggar

Sebarkan artikel ini
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jabar di gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Jumat (17/5/2024).(Foto: Biro Adpim Jabar).

JABARNEWS │ BANDUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat gencar melakukan berbagai langkah untuk memberantas praktik judi online di wilayahnya.

Terbaru, Pemprov Jabar berkomitmen untuk menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini.

Baca Juga:  Resmikan Operasi Pasar Bersubsidi di Kota Sukabumi, Bey Machmudin Bilang Begini

Saat ini, Pemprov Jabar sedang menyusun aturan turunan dari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 mengenai pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online.

Satgas ini bertugas mengoptimalkan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap perjudian daring secara efektif dan efisien.

Baca Juga:  Pelantikan Pengurus HIPMI Jabar 2025-2028: Fokus pada Ekonomi Kerakyatan dan Ketahanan Pangan

“Nanti, masih diatur dan kami menyesuaikan. Yang penting jangan cuma ASN, tapi semua masyarakat Jawa Barat jangan terlibat dengan judi online,” ujar Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (19/6).

Baca Juga:  Sudah 37 dari 40 Kecamatan di Bogor Alami Kekeringan, Warga Diminta Tidak Panik

Bey menegaskan, Pemprov Jabar sangat serius dalam memberantas aktivitas judi online yang semakin merajalela karena kegiatan ilegal ini sangat merugikan para pelakunya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2