Daerah

KCD Wilayah IV Disdik Jabar Larang Sekolah Tahan Ijazah Siswa dengan Alasan Apapun!

×

KCD Wilayah IV Disdik Jabar Larang Sekolah Tahan Ijazah Siswa dengan Alasan Apapun!

Sebarkan artikel ini
Kepala KCD Wilayah IV, Dinas Pendidikan Jawa Barat, Budi Hermawan. (Foto: Dok. KCD Wilayah IV).
Kepala KCD Wilayah IV, Dinas Pendidikan Jawa Barat, Budi Hermawan. (Foto: Dok. KCD Wilayah IV).

Ia menambahkan, di sekolah swasta juga sama tidak boleh menahan ijazah, meski itu dikelola misalnya oleh yayasan. Namun, pihak sekolah nanti berkomunikasi dan berususan dengan orang tua.

“Pada prinsipnya, ijazah wajib diberikan dan tidak boleh ditahan. Ambil ijazah gratis, tapi tanggungan siswa terhadap komite sekolah harus sudah beres. Kalau belum mampu melunasi, bisa koordinasi dengan kepala sekolah, atau bagian tata usaha. Jangan menahan ijazah karena itu hak siswa,” Urainya.

Baca Juga:  Pemkab Subang Resmi Buka Pendaftaran PPPK Tahun 2024, Calon Pelamar Diminta Waspada Penipuan

Budi dengan tegas menyatakan, lembaga pendidikan dilarang menahan ijazah siswa. Penahanan ijazah adalah tindakan yang melawan aturan. Tanpa terkecuali sekolah swasta yang di bawah naungan yayasan.

Baca Juga:  Teras Baca, Membangun Generasi Literat di Desa Kiarapedes Purwakarta

“Sudah banyak peraturan pemerintah yang menegaskan larangan penahanan ijazah. Penahanan ijazah ini melanggar ketetapan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kemendikbudristek menaungi sekolah negeri dan swasta, jadi peraturannya tidak ada pengecualian,” tegasnya.

Baca Juga:  Resmi Dibuka, 848 Sekolah Negeri di Jabar Ikuti MPLS Selama Tiga Hari

Budi menambahkan, jika ada sekolah yang melakukan hal itu, sebaiknya dilaporkan ke Kantor KCD Wilayah IV, dengan melampirkan data terutama lokasi agar bisa segera diselesaikan. Yang pasti, Pihkanya melarang sekolah menahan ijazah siswa dengan alasan apapun.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3