Ke-45 Anggota DPRD Purwakarta Itu Bisa Seluruhnya Jadi Tersangka

JABARNEWS | PURWAKARTA – Kasus SPPD fiktif korupsi di DPRD Purwakarta yang saat ini sedang dalam proses persidangan, menarik semua kalangan untuk dicermati lebih dalam dalam segala sisi.

Berikut ini wawancara akhir tahun dengan praktisi hukum Deden Supritana SH, yang sudah malang melintang di dunia advokat selama 20 tahun.

Menurut praktisi hukum Deden Supriatna, SH, saat awal bergulir kasus tersebut, kemudian ditemukan kerugian negara yang mencapai Rp 2,4 miliar. Kemudian pihak kejaksaan secara marathon dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan, hingga melibatkan ratusan orang dimintai keterangan yang diduga mengetahui aliran dana tersebut.

“Yang lebih menarik lagi, saat seluruh anggota dewan (45 orang, red) ikut pula diperiksa pihak kejaksaan. Artinya, ada hal krusial yang harus segera diselesaikan, sebab tidak mungkin pihak penegak hukum serampangan dalam menentukan keputusan pemeriksaan terhadap para anggota dewan,” ujar Deden, yang merupakan salah satu pengacara paling senior di Purwakarta untuk saat ini.

Seharusnya, lanjut Deden, saat kasus ini terus bergulir pihak-pihak yang ikut serta ‘menikmati’ segera mengembalikan temuan kerugian uang negara yang mencapai miliaran tersebut.

“Proses pemeriksaan seluruh anggota dewan pastinya bukan hanya asal-asalan diperiksa, kalau tidak ada kaitannya dengan kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar. Sudah dilakukan proses panjang dengan berbagai pertimbangan, sehingga seluruh anggota DPRD yang berjumlah 45 orang di periksa pihak kejaksan,” tambah Deden.

Baca Juga:  BKMG Sebut Gempa Bumi Tektonik 4,9 Guncang Aceh, Tidak Potensi Tsunami

Di samping itu, Deden juga saat ini tengah mendampingi terdakwa Ripai sebagai pengacara di persidangan kasus SPPD fiktif korupsi di DPRD tahun anggaran 2016.

Dari analisanya, lanjut Deden, semua anggota DPRD diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ujang Hasan dan M. Ripai (saat ini sudah terdakwa), berkaitan dengan pasal 55 UU tindak pidana korupsi.

“Kalau menurut pasal 55 tersebut, ke-45 anggota DPRD yang sudah diperiksa sebagai saksi kejaksaan bisa dijadikan tersangka,” tegas Deden seperti dikutik Jabar.pojoksatu, yang dalam beberapa tahun terakhir ini sering menangani kasus-kasus hingga ke luar kota Purwakarta.

Kemudian kita lihat lagi, berdasarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan majelis hakim saat sidang perdana ada poin-poin penting perlu kita garis bawahi.

“Tersangka M Ripai (saat ini terdakwa, red) dalam dakwaan Ujang Hasan posisinya sama dengan seluruh anggota dewan. Artinya, ke-45 anggota dewan saat ini sedang berada di ujung tanduk dan bisa jadi tersangka seperi M.Ripai yang saat ini sudah menjadi terdakwa,” beber Deden panjang lebar.

Baca Juga:  Pandemi Covid-19, Payung Teduh Rilis Lagu Kedua Berjudul 'Suar'

Sebagai pengacara kedua terdakwa, bila nanti ditemukan di fakta-fakta persidangan ada keterlibatan para anggota dewan secara sah, maka Deden berencana akan memohon kepada majelis hakim untuk menjadikan seluruh anggota DPRD Purwakarta sebagai tersangka.

“Bila sampai pada waktunya uang kerugian negara tidak dikembalikan dan ditanggungrenteng oleh seluruh anggota dewan, maka kemungkinan besar saya akan memohon kepada majelis hakim untuk menjadikan tersangka seluruh anggota DPRD Purwakarta. Karena kami beralasan ada ‘kolektif kolegial’,” beber Deden mengakhiri pembicaraan.

Pasal 55 UU tidak pidana korupsi UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi :

(1). Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana :

1e.Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu;

2e. Orang yang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu perbuatan.

(2). Tentang orang-orang yang tersebut dalam sub 2e itu yang boleh dipertanggungjawabkan kepadanya hanyalah perbuatan yang dengan sengaja dibujuk oleh mereka itu, serta dengan akibatnya.

Baca Juga:  Usai Libur Nataru, 98 Persen ASN Serdang Bedagai Langsung Kerja

Berikut ini poin penting dalam dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan di hadapan majelis hakim :

Secara melawan hukum memperkaya diri sendiri yaitu Terdakwa Hasan Ujang Sumardi SH, atau orang lain yaitu saksi Mohamad Ripai SH, ataupun sebanyak 45 anggota DPRD kabupaten Purwakarta terdiri dari 4 unsur pimpinan (dan sterusnya, disebutkan seluruh nama-nama anggota dewan).

Namun, Menurut Pengamat Hukum dan Budaya Purwakarta, Aphon Wangsa Surya yang dilibatkan dalam kegiatan yang terkait kasus SPPD Fiktif ini tidak hanya anggota dewan.

Namun, ada pula keterlibatan staf Setwan yang telah ada dalam dakwaan serta lembaga-lembaga eksternal (Pihak ketiga) juga terlibat, yang sampai saat ini masih dalam proses penyidikan.

“Fakta-fakta tersebut kemudian akan muncul seiring dalam proses persidangan. Sesuai dengan pasal 4 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian uang negara dalam tindak pidana korupsi tidak serta merta menghapus tindak pidananya,” katanya.

Pengembalian tersebut hanya merupakan salah satu faktor yang bisa menjadi bahan pertimbangan majelis hakim untuk meringankan dalam putusannya. (Abh)

Jabarnews | Berita Jawa Barat