Daerah

Kecelakaan Kerja di Cianjur, PT IAI Santuni Ahli Waris Rp55 Juta dan Sepakat Damai

×

Kecelakaan Kerja di Cianjur, PT IAI Santuni Ahli Waris Rp55 Juta dan Sepakat Damai

Sebarkan artikel ini
IAI
PT IAI, subkontraktor PT LLI santuni ahli waris Jajang (30), pekerja yang meninggal usai mengalami kecelakaan kerja sekaligus membuat pertanyaan.(Foto: Istimewa).

Sementara itu, perwakilan perusahaan PT IAI, Iman Sulaeman, menyampaikan bahwa perusahaan turut berduka dan bertanggung jawab atas insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan santunan dan mendukung penuh proses damai dengan keluarga korban.

Baca Juga:  Siap-siap Pemkot Bandung Akan Tata PKL di Zona Merah

“Kami memberikan santunan sebesar Rp55 juta kepada pihak keluarga korban sebagai ahli waris. Bahkan sudah membuat surat pernyataan secara tertulis,” jelas Iman.

Ia juga menambahkan bahwa surat pernyataan tersebut menjadi dasar perdamaian, sehingga tidak ada tuntutan hukum lanjutan dari kedua belah pihak.

Baca Juga:  Om Zein Perintahkan Disdik Purwakarta Siapkan Kelas Inklusi di Setiap Sekolah

“Semuanya sudah selesai secara musyawarah untuk mencapai mufakat,” pungkasnya.

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya keselamatan kerja dan perhatian perusahaan terhadap kesejahteraan pekerja, terutama dalam menangani insiden tragis secara bijak dan beretika. (Mul)

Baca Juga:  Baik Untuk Diet, Ini Manfaat Daun Singkong

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2