Kecelakaan Maut di Serang, Sopir Odong-odong Jadi Tersangka Terancam 6 Tahun Bui

Ilustrasi Kereta Api Tabrak Odong-odong (Foto: Dodi/Jabarnews)

JL dijerat dengan Pasal 310 ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009. Ancaman hukumannya maksimal penjara selama 6 tahun.

“Pasal yang memang digunakan untuk melapis dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal 12 juta,” katanya.

Baca Juga:  Pengusaha Kosmetik dan Umroh Terjerat Kasus Narkoba

Shinto menjelaskan, dalam kasus kecelakaan ini penyidik telah memeriksa empat orang saksi. Mereka saksi mata yang ada di sekitar tempat kejadian perkara di perlintasan kereta api Kampung Silebu.

Baca Juga:  Masa Pandemi, Herman Berikan Penghargaan Wajib Pajak Terbaik

Di samping itu, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap korban yang selamat, khususnya pada 13 orang korban yang baru meninggalkan rumah sakit pada hari ini.

Baca Juga:  Di Purwakarta 200 Pelanggar Tiap Hari Terjaring Operasi Zebra Lodaya

“Ini (saksi) kita tambahkan terus dengan penambahan saksi lainnya,” terangnya. (Red)