JL dijerat dengan Pasal 310 ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009. Ancaman hukumannya maksimal penjara selama 6 tahun.
“Pasal yang memang digunakan untuk melapis dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal 12 juta,” katanya.
Shinto menjelaskan, dalam kasus kecelakaan ini penyidik telah memeriksa empat orang saksi. Mereka saksi mata yang ada di sekitar tempat kejadian perkara di perlintasan kereta api Kampung Silebu.
Di samping itu, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap korban yang selamat, khususnya pada 13 orang korban yang baru meninggalkan rumah sakit pada hari ini.
“Ini (saksi) kita tambahkan terus dengan penambahan saksi lainnya,” terangnya. (Red)