JABARNEWS | BEKASI – Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menyiapkan penerapan pidana sosial sebagai alternatif hukuman penjara.
Program ini merupakan bagian dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada 2026.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilakukan antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Pemprov Jabar, serta diikuti oleh seluruh kepala kejaksaan negeri, bupati, dan wali kota se-Jawa Barat.
Kegiatan tersebut digelar di Gedung Swantantra Wibawa Mukti, Kompleks Pemkot Bekasi, Selasa (4/11/2025).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, mengatakan pidana sosial merupakan bentuk pembinaan bagi pelaku tindak pidana di luar lembaga pemasyarakatan.





