Sanksi ini, kata Asep, tidak mengandung unsur paksaan dan tidak bersifat komersial.
“Pidana kerja sosial merupakan model alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana di luar penjara, tidak memiliki unsur paksaan, tidak ada komersialisasi, dan harus sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Asep kepada wartawan.
Menurut Asep, pelaksanaan pidana sosial akan melibatkan berbagai pihak. Kejaksaan Agung sebagai pelaksana putusan pengadilan akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menempatkan terpidana di fasilitas umum sesuai amanat Pasal 65 huruf e KUHP 2023.
Kebijakan ini diterapkan karena pembinaan di dalam penjara dinilai kurang efektif, terutama bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Dengan pidana sosial, pelaku akan berkontribusi langsung kepada masyarakat melalui kegiatan yang bermanfaat.





