Daerah

Kejagung dan Pemprov Jabar Sepakat Terapkan Pidana Sosial Mulai 2026

×

Kejagung dan Pemprov Jabar Sepakat Terapkan Pidana Sosial Mulai 2026

Sebarkan artikel ini
Asep Nana Mulyana tanda tangan MoU pidana sosial bersama Pemprov Jawa Barat
Penandatangan MoU pelaksanaan pidana sosial bersama Pemprov Jawa Barat di Bekasi, Selasa (4/11/2025). (Foto: Dok. Kejaksaan Agung)

Sanksi ini, kata Asep, tidak mengandung unsur paksaan dan tidak bersifat komersial.

“Pidana kerja sosial merupakan model alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana di luar penjara, tidak memiliki unsur paksaan, tidak ada komersialisasi, dan harus sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Asep kepada wartawan.

Baca Juga:  Dilanda Kekeringan dan Karhutla, Pemprov Jabar Sudah Distribusikan 15 Juta Air Bersih

Menurut Asep, pelaksanaan pidana sosial akan melibatkan berbagai pihak. Kejaksaan Agung sebagai pelaksana putusan pengadilan akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menempatkan terpidana di fasilitas umum sesuai amanat Pasal 65 huruf e KUHP 2023.

Baca Juga:  Bupati Bekasi Sebut Ruas Jalan Cikarang-Cibarusah Milik Pemprov Jabar Belum Penuhi Standar Provinsi

Kebijakan ini diterapkan karena pembinaan di dalam penjara dinilai kurang efektif, terutama bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Baca Juga:  Kejati Jabar Terima Pengembalian Uang Kasus Korupsi Dana BOS Kemenag Jabar Sebesar Rp6,5 Miliar

Dengan pidana sosial, pelaku akan berkontribusi langsung kepada masyarakat melalui kegiatan yang bermanfaat.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3