JABARNEWS | BANDUNG – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung berhasil menorehkan prestasi gemilang. Institusi penegak hukum ini menerima pengembalian atau pemulihan kerugian uang negara sebesar Rp 300 juta akibat dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bandung.
Proses Panjang, Hasil Maksimal
Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Irfan Wibowo, SH., MH., melalui Kasispidsus Kejari Bandung, Ridho Nurul Ihsan, SH., MH., menjelaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini telah berjalan cukup panjang. “Namun, berkat kerja keras tim penyidik dan koordinasi yang baik dengan pihak terkait, akhirnya kasus ini dapat terungkap,” ungkap Ridho, Rabu 11 desember 2024 di Kejari Bandung. Pernyataan ini menegaskan dedikasi dan tekad tim dalam menyelesaikan masalah ini.
Pengembalian Aset Negara: Bentuk Tanggung Jawab
Pengembalian kerugian negara ini, menurut Ridho, merupakan bentuk nyata tanggung jawab Kejari Bandung dalam memberantas tindak pidana korupsi. “Uang negara yang seharusnya bermanfaat untuk kepentingan masyarakat tidak boleh untuk kepentingan pribadi,” tegasnya. Dia juga menjelaskan bahwa dari investigasi sementara, kerugian negara mencapai Rp 3,8 miliar. Harapannya tentu saja, “seluruh kerugian negara bisa kembali,” kata Ridho, sejalan dengan komitmen pihaknya untuk menghitung ulang bersama pemerintah.
Selain itu, Ridho menambahkan bahwa sepanjang tahun 2024, total pemulihan keuangan negara yang berhasil kembali oleh Kejari Bandung mencapai Rp 14,488 miliar. Pengembalian ini dititipkan pada rekening penitipan Kejari Bandung di BSI KCP Metro Margahayu Bandung.
Pencegahan Korupsi: Upaya Berkelanjutan
Selain penindakan terhadap pelaku korupsi, Kejari Bandung juga berkomitmen untuk melakukan upaya pencegahan. Pencegahan korupsi merupakan tanggung jawab bersama. “Tidak hanya aparat penegak hukum, tetapi juga seluruh komponen masyarakat harus berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya. Ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik korupsi.
Harapan ke Depan: Menjadi Contoh
Keberhasilan Kejari Bandung dalam memulihkan kerugian negara ini diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain. Kasus ini juga membuktikan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia terus berjalan. “Kami berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, terutama bagi penyelenggara negara agar selalu menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan akuntabilitas,” pungkas Ridho.
Kegiatan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia
Dalam rangkaian kegiatan HAKORDIA, Kejari Bandung tidak hanya melakukan pemulihan kerugian keuangan negara, tetapi juga menggelar:
- Senam Kebugaran Bersama di Kiara Arta Park.
- Pembagian Souvenir gratis sebanyak 600 set berupa Tumbler, stiker, dan kipas.
- Pemaparan Materi terkait Pengadaan Barang & Jasa dalam Rangka HAKORDIA, yang dihadiri peserta KPA dan PPA dari seluruh Kota Bandung di Hotel Aryaduta Bandung.
Dengan langkah-langkah ini, Kejari Bandung menunjukkan komitmen yang kuat dalam memerangi korupsi serta meningkatkan kesadaran masyarakat.(RED)