Daerah

Kejari Bandung Tahan Empat Tersangka Korupsi Proyek Energi Rp81 Miliar

×

Kejari Bandung Tahan Empat Tersangka Korupsi Proyek Energi Rp81 Miliar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tersangka kasus korupsi
Ilustrasi tersangka kasus korupsi. (foto: istimewa)

Meski begitu, kejaksaan telah berhasil mengamankan pengembalian uang negara sebesar Rp15 miliar yang diserahkan melalui rekening penampungan Kejari Bandung di Bank BSI KCP Metro Margahayu.

“Pemulihan kerugian negara menjadi prioritas kami. Rp15 miliar sudah dikembalikan, namun kami masih menelusuri aset lain yang berkaitan dengan para tersangka,” tegas Irfan Wibowo.

Baca Juga:  PT MUJ Ingin Penambahan Modal untuk Pengembangan Bisnis, DPRD Jabar Bilang Begini

BT, Direktur Utama PT MUJ (2015–2024): Diduga menerbitkan izin kerja sama tanpa analisis risiko yang layak. NW, Direktur PT SDI: Menandatangani kontrak tanpa izin pemilik pekerjaan. RAP, Direktur PT ENM (2020–2022): Menandatangani kontrak fiktif dengan tanggal mundur (backdate).

Baca Juga:  Patok Tarif Tinggi, Dishub Kota Bandung Tutup Lahan Parkir Liar di Jalan Asia-Afrika

Sedangkan RH, Kepala Divisi Strategi Portofolio dan Mitigasi Risiko PT Migas Hulu Jabar (Perseroda): Ikut menandatangani perjanjian subkontrak palsu bersama RAP. (Red)

Baca Juga:  Perluas Garapan Kerja PT MUJ, Ridwan Kamil Ingin Jadi Pertaminanya Jabar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3