Daerah

Kejari Bandung Tahan Empat Tersangka Korupsi Proyek Energi Rp81 Miliar

×

Kejari Bandung Tahan Empat Tersangka Korupsi Proyek Energi Rp81 Miliar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tersangka kasus korupsi
Ilustrasi tersangka kasus korupsi. (foto: istimewa)

Meski begitu, kejaksaan telah berhasil mengamankan pengembalian uang negara sebesar Rp15 miliar yang diserahkan melalui rekening penampungan Kejari Bandung di Bank BSI KCP Metro Margahayu.

“Pemulihan kerugian negara menjadi prioritas kami. Rp15 miliar sudah dikembalikan, namun kami masih menelusuri aset lain yang berkaitan dengan para tersangka,” tegas Irfan Wibowo.

Baca Juga:  Touring Jurnalis Hukum Bandung dan Kejari Bandung ke Tasikmalaya, Bawa Misi Melek Hukum

BT, Direktur Utama PT MUJ (2015–2024): Diduga menerbitkan izin kerja sama tanpa analisis risiko yang layak. NW, Direktur PT SDI: Menandatangani kontrak tanpa izin pemilik pekerjaan. RAP, Direktur PT ENM (2020–2022): Menandatangani kontrak fiktif dengan tanggal mundur (backdate).

Baca Juga:  Iskandar Tegaskan ASN Wajib Patuhi Proses Hukum, Panggilan Penyidik Harus Dihadiri

Sedangkan RH, Kepala Divisi Strategi Portofolio dan Mitigasi Risiko PT Migas Hulu Jabar (Perseroda): Ikut menandatangani perjanjian subkontrak palsu bersama RAP. (Red)

Baca Juga:  Ternyata Begini, Respons Imun Tanpa Antibodi Terhadap Virus Bahkan Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3