Diduga Alirkan Dana ke Pos Gelap
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bandung, Ridha Nurul Ihsan, menjelaskan bahwa STIA Bagasasi menerima total dana PIP sebesar Rp 24 miliar dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.
Namun dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp 3 miliar yang dipertanggungjawabkan secara jelas oleh pihak kampus.
“Sisa dana diduga dialirkan ke pos-pos yang tidak sah melalui skema pemotongan sistematis, pungutan liar, serta manipulasi data mahasiswa. Bahkan, ada dugaan kampus sengaja menerima lebih banyak mahasiswa untuk memperbesar aliran dana PIP,” kata Ridha.
Berdasarkan temuan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp 20,7 miliar.