JABARNEWS | BANDUNG – Memasuki triwulan I tahun 2025, Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bandung menunjukkan peningkatan kinerja yang signifikan. Hingga akhir Mei 2025, aparat kejaksaan telah menangani berbagai perkara strategis dengan pendekatan hukum yang tegas dan terukur.
Secara rinci, Kejari Bandung mencatat sebanyak lima perkara telah masuk tahap penyelidikan. Selanjutnya, empat perkara naik ke tahap penyidikan. Sedangkan untuk tahap penuntutan, sebanyak tujuh perkara berhasil dilimpahkan ke pengadilan. Rinciannya, enam perkara merupakan tindak pidana korupsi, sementara satu perkara terkait pelanggaran di bidang cukai dan perpajakan.
Eksekusi dan Pemulihan Kerugian Negara
Tak hanya penindakan, upaya pemulihan kerugian negara juga menjadi fokus utama. Sepanjang triwulan pertama, Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah mengeksekusi lima perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Dari para terpidana kasus korupsi, kejaksaan berhasil memulihkan uang pengganti senilai Rp 2.339.000.000 (dua miliar tiga ratus tiga puluh sembilan juta rupiah).
Selain itu, hasil penyitaan dan penitipan uang pengganti dari perkara korupsi mencapai angka yang signifikan, yaitu Rp 3.100.000.000 (tiga miliar seratus juta rupiah) dan USD 120.000 (seratus dua puluh ribu dolar Amerika Serikat). Angka ini mencerminkan komitmen kejaksaan dalam mengembalikan kerugian negara secara nyata.
Kajari Bandung: Kami Tidak Akan Ragu Menindak
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, SH., MH., melalui Kasi Pidsus Ridha Nurul Ihsan SH., MH., kepada wartawan menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi akan terus ditingkatkan. Saat memberikan keterangan kepada wartawan di Bandung, Jumat (16/5/2025), Ridha menyatakan komitmennya secara tegas.
“Kami tidak akan ragu menindak siapapun yang terbukti merugikan keuangan negara. Penanganan perkara tindak pidana khusus akan terus kami lakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Ridha Nurul Ihsan.
Ia juga menambahkan bahwa Kejaksaan akan terus berupaya mengoptimalkan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi, sebagai bagian dari tanggung jawab institusi kepada masyarakat dan negara.
Perkara Strategis Masuki Tahap Baru
1. Dana PIP STIA Bandung Masuk Sidang
Salah satu perkara menonjol yang kini memasuki tahap persidangan adalah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) pada Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bandung, yang sejak 2023 berubah nama menjadi Universitas Bandung. Kejaksaan telah melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus.
2. Dana PIP STIA Bagasasi: Kerugian Capai Rp 20,7 Miliar
Perkara dugaan korupsi pada STIA Bagasasi Bandung turut menunjukkan progres. Auditor telah menyelesaikan penghitungan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp 20.777.890.150 (dua puluh miliar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh ribu seratus lima puluh rupiah). Karena itu, kejaksaan menyatakan berkas telah lengkap dan akan segera menyerahkan tersangka serta barang bukti ke tahap II pada pekan depan.
3. Korupsi di PT. Jamkrida Jabar Masuki Audit Kerugian
Dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana pengelolaan reasuransi PT. Penjaminan Kredit Daerah Jawa Barat (Jamkrida Jabar), kejaksaan masih menunggu hasil audit kerugian negara. Permintaan perhitungan telah diajukan ke auditor guna memperkuat pembuktian di tahap berikutnya.
Penyelidikan dan Koordinasi dengan Lembaga Lain
4. Dugaan Korupsi Cytosine di PT. Biofarma Belum Penuhi Unsur
Kejaksaan juga menangani laporan dugaan korupsi pengadaan Cytosine di PT. Biofarma. Laporan ini diterima langsung, bukan limpahan dari Kejagung maupun Kejati. Meski belum ditemukan peristiwa pidana yang memenuhi unsur, penyelidikan tetap dapat dibuka kembali jika ditemukan bukti atau keadaan baru di kemudian hari.
5. Penempatan Iklan Bank BJB Diselidiki Bersama KPK
Perkara dugaan korupsi penempatan iklan dan promosi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (Bank BJB) pada tahun 2021 hingga 2023 juga menarik perhatian. Kejaksaan telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan sejak 13 Februari 2025. Saat ini, koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah dilakukan untuk memastikan kesamaan materi perkara yang sedang ditangani.
6. Proyek Barang PT. ENM dan PT. SDI Dalam Audit
Satu lagi perkara yang tengah ditangani adalah dugaan korupsi dalam penyediaan barang/jasa antara PT. Energi Negeri Mandiri (ENM) dan PT. Serba Dinamik Indonesia (SDI) pada tahun 2022–2023. Kasus ini kini dalam proses penghitungan kerugian negara oleh auditor yang berwenang.
Komitmen Tegas Berkelanjutan
Menutup keterangannya, Ridha menegaskan bahwa seluruh jajaran Kejari Bandung akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku korupsi dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
“Kami tidak hanya ingin menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian negara dan memperbaiki tata kelola. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menciptakan pemerintahan yang bersih,” pungkasnya. (Red)