Daerah

Kejari Bekasi Tindak Tegas Kasus Narkoba: Ribuan Bukti Dimusnahkan

×

Kejari Bekasi Tindak Tegas Kasus Narkoba: Ribuan Bukti Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini
Kejari Bekasi
Pemusnahan barang bukti tindak pidana oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi di halaman kantor kejaksaan setempat, Rabu (21/11/2024). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BEKASIKejari Bekasi telah memusnahkan sejumlah besar barang bukti dari 53 kasus tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini dilakukan pada Rabu (20/11/2024) berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Nomor B-3574/M.2.31/Kpa.5/12/2023.

Barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh kasus narkoba, di antaranya sabu sebanyak 1.089,898 gram dari 24 kasus, ganjas sebanyak 11.164,02 gram dari 4 kasus. Obat-obatan terlarang sebanyak 3.642 butir (tramadol, heximer, trihexyphenidyl, dan methlypresdnisolone) dari 5 kasus.

Baca Juga:  Delapan Pasien Difteri Asal Garut, Tersisa Dua 

Selain itu, juga dimusnahkan barang bukti lainnya sepertis senjata tajam sebanyak 9 bilah dari 8 kasus, Uang palsu 53 sebanyak lembar dari 1 kasus dan Kulit satwa jenis Harimau dan macan tutul (pelanggaran UU Konservasi).

Baca Juga:  IRT Asal Binjai Korban Pembunuhan, Dua Anaknya Luka-Luka

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengatakan bahwa pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan dan sebagai bentuk penegakan hukum.

Baca Juga:  Ibu Hamil Coba Selundupkan Sabu ke Lapas Banceuy

“Barang bukti ini dimusnahkan melalui putusan inkrah pengadilan pada periode Agustus hingga November 2024,” kata Dwi di Cikarang, Rabu (20/11/2024).

Pages ( 1 of 2 ): 1 2