Bawa Sabu Satu Kg Lintasi Serdang Bedagai, Dua Warga Riau Ditangkap

Para Tersangka dan sabu 1 kilogram diamankan Polres Serdang Bedagai. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Polisi Serdang Bedagai dikabarkan mengamankan tiga orang dari dalam minibus Toyota Innova nomor polisi BK 1792 IC yang parkir di Jalinsum depan SPBU di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Baca Juga:  BPBD Ungkap Ada 16 Desa di Kabupaten Purwakarta Rawan Kekeringan

Selain tiga orang tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram dalam sebuah tas diletakkan dibangku belakang minbus, Selasa (22/11/2022).

Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, Iptu Djunaidi Arman membenarkan penangkapan 3 orang yakni S alias Sukir (33) dan SMS alias Baron (40) keduanya warga Jalan Pepaya Gang Brimob, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau dan ES alias Keong (40) warga Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.

Baca Juga:  Bandar Narkoba di Pematangsiantar Sembunyikan Sabu di Plat Motor

“Ketiga ditangkap saat berhenti di depan SPBU Desa Firdaus dengan barang bukti 1 kg sabu,” ucapnya, Rabu (23/11/2022).

Kata dia, hasil interogasi, para tersangka mengaku baru mendapatkan sabu tersebut seorang bandar berinisial F warga Tebing Tinggi. Lalu dilakukan pengembangan, namun F tidak ditemukan.

Baca Juga:  Duh! Diskominfo Serdang Bedagai Pasang AC Bekas di Kantor Media Center, Usianya Lebih 10 Tahun