“Ada modus menaikkan progres pekerjaan. Seharusnya belum selesai, tetapi dianggap sudah selesai,” kata Gema dalam konferensi pers di Kejari Kota Cirebon, Rabu, 27 Agustus 2025.
Ia menambahkan, praktik pemalsuan dokumen juga menjadi bagian dari permainan kotor tersebut.
Kerugian negara Rp 26,5 miliar itu, ujar Gema, resmi dinyatakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Namun, penyidik masih mendalami aliran dana untuk memastikan siapa saja yang menikmati keuntungan dan berapa jumlahnya.
Dari enam tersangka, salah satunya adalah IW (58), pejabat pembuat komitmen (PPK) tahun 2018 yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Cirebon.
									




