Daerah

Kejari Depok Usut Kasus Markup Nilai Rapor di SMPN 19

×

Kejari Depok Usut Kasus Markup Nilai Rapor di SMPN 19

Sebarkan artikel ini
SMPN 19 Depok
SMPN 19 Depok. (foto: istimewa)
SMPN 19 Depok
SMPN 19 Depok. (foto: istimewa)

Kejari Depok menegaskan akan serius mendalami kasus ini. “Jika hasil penelaahan menunjukkan ada unsur pidana, kejaksaan tentu akan menindak tegas pelakunya sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Arief juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk kecurangan atau penyimpangan di lingkungan pendidikan.

Baca Juga:  KONI Subang, Ajukan Dana Pembinaan Rp. 9 Miliar

“Partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga integritas dan kualitas pendidikan. Kami juga mengimbau para pendidik dan pejabat di lingkungan pendidikan untuk bekerja dengan jujur dan profesional,” ungkapnya.

Baca Juga:  Anggota Damkar Depok Penuhi Panggilan Kejari Terkait Laporan Dugaan Korupsi

Kejari Depok memastikan setiap langkah penanganan dilakukan dengan transparan dan akuntabel. “Kasus skandal manipulasi nilai rapor di SMPN 19 Depok ini menjadi perhatian serius Kejari Depok, dan diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menjaga integritas dalam dunia pendidikan,” tandasnya. (red)

Baca Juga:  Ini Langkah Kabupaten Tasikmalaya dalam Waspadai Kasus Flu Burung, Dokter Hewan Siaga 24 Jam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2