Daerah

Kejari Indramayu Tetapkan Eks Kadisbudpar Jadi Tersangka Korupsi Air Terjun Buatan

×

Kejari Indramayu Tetapkan Eks Kadisbudpar Jadi Tersangka Korupsi Air Terjun Buatan

Sebarkan artikel ini
Korupsi
Ilustrasi kasus korupsi. (Foto: Istimewa).
Ilustrasi korupsi. (Foto: Istimewa).

“Atas hasil penyidikan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga tim penyidik menetapkan C sebagai tersangka. Hasil audit perhitungan kerugian negara (dalam kasus ini) kurang lebih Rp1.189.871.205,” jelasnya.

Arie menyampaikan tersangka C kini telah dibawa ke Rumah Tahanan Kelas IIB Indramayu, untuk menjalani proses penahanan selama 20 hari.

Baca Juga:  Polindra Hibahkan Bar Bending Machine ke Bumdes Segeran Indramayu

Dalam kasus ini, dia menyatakan eks Kadisbudpar Indramayu disangkakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.

Baca Juga:  Tak Bisa Jawab Soal, 3 Muridnya Mendapat Tindakan Asusila

Hingga saat ini, tambah dia, Tim Penyidik Kejari Indramayu tetap melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mencari tersangka lain dalam kasus korupsi tersebut.

“Dimungkinkan juga ada tersangka lain dalam perkara ini, jadi mohon waktu. Pada pokoknya Kejari Indramayu berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum dengan menuntaskan perkara ini sampai selesai,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Begini Tanggapan Ridwan Kamil Soal Dedi Mulyadi Hengkang dari Golkar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2