JABARNEWS | PURWAKARTA – Kejari Purwakarta memusnahkan berbagai barang bukti dari 61 perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Purwakarta pada Rabu, 28 Mei 2025.
Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana, menyampaikan bahwa jumlah barang bukti yang dimusnahkan kali ini mengalami penurunan dibanding periode sebelumnya. Menurutnya, hal ini bisa menjadi indikasi menurunnya tindak pidana di wilayah Purwakarta, meski perlu dianalisis lebih lanjut menggunakan data dari berbagai sumber, termasuk Badan Pusat Statistik (BPS).
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkrah, sekaligus mencerminkan kinerja penegakan hukum yang transparan,” ujar Martha usai pemusnahan.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Dista Anggara, merinci dari 61 perkara inkrah tersebut, sebanyak 35 perkara terkait narkotika.
Sementara 6 perkara berhubungan dengan pelanggaran kesehatan, 1 perkara cukai, dan 19 perkara lainnya berupa tindak pidana umum seperti pencurian, penganiayaan, hingga pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).