Kejari Purwakarta Musnahkan Barang Bukti Perkara Narkotika Hingga Uang Palsu

JABARNEWS | PURWAKARTA – Barang Bukti (BB) dari 163 perkara berbagai tindak pidana dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, di Halaman Kantor Kejari Purwakarta, Jalan Siliwangi, Kabupaten Purwakarta, pada Selasa (1/9/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Yulitaria, SH, MH, melalui Kasi pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Muhammad Gandra, mengatakan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) berdasarkan putusan hakim pengadilan.

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari penanganan perkara selama periode Januari sampai dengan Agustus 2021,” ujarnya usai pemusnahan barang bukti.

Baca Juga:  Curhat Warga Perbatasan Desak Pemkab Cianjur Bangun Jembatan Permanen

Gandra merinci, dari 163 perkara, ada sebanyak 65 perkara tindak pidana narkotika, 1 perkara tindak pidana kesehatan dan 97 perkara tindak pidana umum lainnya.

“Untuk perkara narkotika yang dimusnahkan dengan jumlah barang bukti ganja seberat 5.458 gram, untuk narkotika jenis sabu seberat 85,0752 dan barang bukti jenis tembakau sintetis seberat 0,553 gram. Selain barang bukti jenis narkotika, ada juga uang palsu sebanyak 384 lembar pecahan 50 ribu dan 100 ribu yang dimusnahkan,” ucapnya.

Baca Juga:  Begini Pentingnya Literasi Keuangan Menurut Atalia Praratya

Dijelaskannya, untuk narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender dengan campuran air. Kemudian, untuk narkotika jenis ganja serta barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Purwakarta tetap memperhatikan Prosedur Standar Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19,” ucap Gandra.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Kirim Logistik dan Pasukan Bantuan ke Cianjur

Ia menambahkan, kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini juga merupakan upaya Kejaksaan Negeri Purwakarta dalam mendukung program pemerintah meminimalisir dan mengantisipasi maraknya peredaran Narkoba.

“Pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk transparansi informasi publik serta menjalin sinergi antara pemerintah dan masyarakat. Selain itu kegiatan ini juga sebagai upaya Kejari Purwakarta dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (Gin)