Kejari Subang Segera Umumkan Tersangka Pungli NISN

JABARNEWS | SUBANG – Ratusan massa menggeruduk Kejaksaan Negeri Subang, mereka mendesak pihak kejaksaan segera menuntaskan kasus pungutan liar kartu NISN, Selasa (25/9). Penegak hukum diminta segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Aksi unjuk rasa itu mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian. Kejari menegaskan untuk kasus dugaan pungli kartu NISN pihaknya sudah menaikkan kasusnya ke tahap penyidikan sejak tanggal 24 September. Pihaknya meyakinkan akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat.

Di Kejari Subang, penanggung aksi Warlan SH memberikan obat tolak angina sebagai sindiran agar Kejari tidak masuk angin dalam penyidikan kasus.

Baca Juga:  Hasil Asesmen BNNK Karawang, Urine Anggota DPRD Purwakarta Dinyatakan Negatif Narkoba

“Kami meminta pihak Kejari Subang jangan masuk angin dalam melakukan penanganan perkara korupsi. Apalagi perkara kartu NISN karena banyak orang tua murid yang dirugiaka termasuk para buruh yang mempunyai anak sekolah. Jangan mau jika ada intervensi dari manapun,” ujar Warlan.

Terkait pungli NISN, Warlan menuntut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Suwarna Murdias segera ditetapkan tersangka. Sebab dalam kartu NISN tersebut terdapat tanda tangannya.

Baca Juga:  Berantas Tindak Kriminal, Polres Purwakarta Intensifkan Operasi Libas Lodaya 2022

“Kami ingin Kadisdikbud Subang ditetapkan sebagai tersangka juga oknum lainnya dalam perkara NISN ini. Perkara ini harus dipercepat penyelesaiannya,” tegasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Subang Pramono Mulyo SH MHum mengatakan, dalam perkara dugaan pungli kartu NISN yang sedang ditangani, tim penyidik sudah menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan per tanggal 24 September. Dirinya mengaku sudah menandatangani sprindik agar tim penyidik menuntaskan perkara pungli kartu NISN tersebut.

Baca Juga:  Tiga Kerusakan Yang Terjadi Pada Motor Bekas Yamaha Scorpio

“Sebelum aksi demo ini kita sudah lakukan peningkatan status dari tahap penyeldikan ke tahap penyidikan per tanggal 24 September. Bahkan sprindik sudah saya tanda tangani,” kata Pramono.

Dijelaskan Pramono, dalam penanganan perkara kartu NISN tersebut tidak ada intervensi dari pihak manapun. Dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada timnya yaitu Pidsus untuk menetapkan tersangka.

“Tidak ada intervensi, biarkan proses berjalan dan tim Pidsus yang akan nanti menetapkan tersangkanya,” katanya. [jar]

Jabarnews | Berita Jawa Barat