JABARNEWS | SUMEDANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menyita 96 bidang tanah milik PT Jasa Sarana sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Penyitaan dilakukan setelah penetapan dua tersangka individu serta PT Jasa Sarana sebagai tersangka korporasi.
Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama, menjelaskan penggeledahan berlangsung pada Jumat (29/8/2025) di kantor pusat PT Jasa Sarana, Jalan Cianjur Nomor 13, Kota Bandung.
“Penggeledahan dilakukan untuk menindaklanjuti penetapan tersangka. Tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting terkait dugaan praktik pertambangan ilegal yang tidak sesuai dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP),” kata Adi dalam keterangannya, Jumat (5/9/2025).
Selain kantor pusat, penggeledahan juga dilakukan di kantor lama PT Jasa Sarana di Gedung Graha Pos, Jalan Banda, Kota Bandung, dan kembali ditemukan sejumlah dokumen tambahan.