Daerah

Kejari Sumedang Sita 96 Bidang Tanah PT Jasa Sarana dalam Kasus Korupsi Pertambangan

×

Kejari Sumedang Sita 96 Bidang Tanah PT Jasa Sarana dalam Kasus Korupsi Pertambangan

Sebarkan artikel ini
Kejari Sumedang
Kejari Sumedang menggeledah PT Jasa Sarana dalam kasus dugaan korupsi tambang. (Foto: Istimewa).

Selain dokumen, Kejari Sumedang menyita 96 bidang tanah di Blok Nagrag, Desa Paseh Kaler, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang. Penyitaan dilakukan berdasarkan 96 Akta Jual Beli (AJB) atas nama PT Jasa Sarana.

Baca Juga:  Hakim Vonis Eks Direktur PT Jasa Sarana dan Cabut Izin Tambang BUMD Jabar

“Sebagai langkah lanjutan, pada Rabu (3/9/2025), kejaksaan memasang papan penyitaan di seluruh bidang tanah yang disita. Pemasangan ini untuk menandai status hukum atas aset tersebut,” ucap Adi.

Kejari menegaskan komitmennya memberantas tindak pidana korupsi dan memastikan penyidikan akan terus berjalan.

Baca Juga:  Korupsi Pajak Tambang PT Jasa Sarana: Dua Dirut Dituntut Penjara, IUP Perusahaan Terancam Dicabut

Sebelumnya, Kejari Sumedang telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni HM, Direktur Utama PT Jasa Sarana periode 2019–Juni 2022, dan IS, Direktur Utama sejak Juli 2022 hingga kini.

Baca Juga:  Gadis di Salawu Tasikmalaya Hilang Sudah Berhari-hari, Ini Ciri-cirinya

Keduanya diduga terlibat dalam penambangan ilegal yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp3 miliar, dengan potensi nilai kerugian yang masih bisa bertambah.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3