Kejati Jabar Pastikan Berkas kasus Pembunuhan Ibu-anak di Subang Telah Lengkap

Lokasi pembunuhan ibu dan anak di Kecamatan Jalancagak Subang.
Lokasi pembunuhan ibu dan anak di Kecamatan Jalancagak Subang. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memastikan berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang dengan tersangka Yosep Hidayah (YH) dan berkas atas tersangka M Ramdanu (RD) telah lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang.

Baca Juga:  Dari Mitos Pancuran Mas, Fenomena Ratusan Celana Dalam Wanita Ditemukan di Gunung Sanggabuana

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan bahwa berdasarkan hasil penelitian serta koordinasi penyidik dan penuntut umum, dinyatakan sudah lengkap (P-21) tertanggal 2 Februari 2024 lalu.

Kemudian, penyerahan tersangka dan barang bukti kasus (tahap 2) di Kejaksaan Negeri Subang, dilakukan pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024.

Baca Juga:  Jadwal Imsakiyah dan Sholat Wilayah Purwakarta, Subang, Karawang Jumat 7 April 2023

“Dua berkas tersangka kasus pembunuhan korban Tuti dan Amel dengan atas nama tersangka YH dan RD alias D sudah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) di Kejaksaan Negeri Subang, pada hari ini,” kata Cahya di Bandung, Selasa (6/2/2024).

Baca Juga:  Ramalan Cuaca Kota Bandung, Minggu 24 Juli 2022

Untuk kebutuhan proses lanjutan, lanjut dia, kedua tersangka dilakukan penahanan di dua tempat berbeda. Bagi tersangka YH dilakukan penahanan selama 20 hari oleh Jaksa Penuntut Umum di Lapas Subang.