Kejati Jabar Pastikan Berkas kasus Pembunuhan Ibu-anak di Subang Telah Lengkap

Lokasi pembunuhan ibu dan anak di Kecamatan Jalancagak Subang.
Lokasi pembunuhan ibu dan anak di Kecamatan Jalancagak Subang. (foto: istimewa)

“Sedangkan untuk tersangka atas nama RD alis D, dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Polda Jabar sejak 6 Februari 2024 sampai 25 Februari 2024,” tuturnya.

Baca Juga:  Jadwal Imsakiyah dan Salat Wilayah Purwakarta, Subang, Karawang Selasa 18 April 2023

Diketahui, tanggal 18 Agustus 2021, pukul 07.00 WIB, ditemukan jenazah dua korban yang merupakan ibu dan anak yakni Tuti dan Amel di dalam bagasi mobil Alphard dengan kondisi bersimbah darah. (Red)

Baca Juga:  Objek Wisata di Purwakarta Jadi Fokus Pengamanan Polisi saat Libur Tahun Baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News