Dugaan Pelanggaran Regulasi
PPPI menilai pengalokasian tunjangan perumahan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Laporan mereka menyebut adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 263 KUHP mengenai penggunaan dokumen palsu dalam pencairan dana negara.
PPPI juga menyoroti empat poin utama yang menjadi dasar laporan ke Kejati Jabar. Pertama, penilaian besaran tunjangan dilakukan oleh tim internal yang tidak memiliki legalitas sebagai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Kedua, rumus perhitungan mengacu pada regulasi yang sudah tidak berlaku.
Ketiga, tidak ada survei harga sewa rumah dan tanah yang dilakukan secara objektif sesuai harga pasar.