Daerah

Kejati Jabar Selidiki Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu, Nilainya Capai Rp 16,8 Miliar

×

Kejati Jabar Selidiki Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu, Nilainya Capai Rp 16,8 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kantor DPRD Kabupaten Indramayu
Kantor DPRD Kabupaten Indramayu. (foto: istimewa)

Dugaan Pelanggaran Regulasi

PPPI menilai pengalokasian tunjangan perumahan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Baca Juga:  Jadi Tersangka Atas Dugaan Korupsi Retribusi, Manajer Tempat Pelelangan Ikan di Karawang Langsung Ditahan

Laporan mereka menyebut adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 263 KUHP mengenai penggunaan dokumen palsu dalam pencairan dana negara.

Baca Juga:  Buron Sejak 2019, Eks Kades di Sukabumi Ditangkap di Tasikmalaya

PPPI juga menyoroti empat poin utama yang menjadi dasar laporan ke Kejati Jabar. Pertama, penilaian besaran tunjangan dilakukan oleh tim internal yang tidak memiliki legalitas sebagai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Kedua, rumus perhitungan mengacu pada regulasi yang sudah tidak berlaku.

Baca Juga:  Cegah Lonjakan Covid-19, Di Pematangsiantar Pesta Kembang Api Saat Perayaan Tahun Baru Dilarang

Ketiga, tidak ada survei harga sewa rumah dan tanah yang dilakukan secara objektif sesuai harga pasar.

Pages ( 4 of 5 ): 123 4 5