Buron Sejak 2019, Eks Kades di Sukabumi Ditangkap di Tasikmalaya

Ilustrasi penangkapan eks kepala desa di Sukabumi di wilayah Tasikmalaya. (foto: ilustrasi)

JABARNEWS │ SUKABUMI – Pelarian Muhamad Risman dari apparat penegak hukum akhirnya berakhir. Mantan Kepala Desa Tegal Panjang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat itu akhirnya berhasil ditangkap tim Reskrim Polres Sukabumi di wilayah Tasikmalaya karena kasus korupsi.

Baca Juga:  Ini Alasan Perbup PTSL Kab. Tasik Belum Rampung

Diketahui, Risman merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) senilai Rp595 juta. Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak ditetapkan menjadi tersangka pada tiga tahun lalu, tepatnya tahun 2019.

Baca Juga:  Soal Kasus Korupsi Kepala Puskesmas Bojong, Polres Purwakarta Selamatkan Uang Negara Sebesar Satu Miliar

Namun seumpama pribahasa, sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuhnya. Pelarian tersangka APBDes tahun 2017 dan 2018 itu pun akhirnya kandas.

Menurut Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudiarto, tersangka ditangkap di Kecamatan Indihiang Tasikmalaya. Tinggal di sebuah kontrakan, Risman membuka sebuah usaha mie ayam.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Mulai Sosialisasi Pemilu 2024, Yana : Persiapan Harus Disiapkan Secara Matang

“Dari pengakuannya, ia berpindah-pindah. Saat ditangkap, tersangka mau buka kios mie ayamnya. Jadi dia jualan mie ayam di sana,” kata AKP Yanto kepada awak media, Rabu (19/10/2022).