Terakhir, tim penilai dinilai tidak memiliki kompetensi maupun wewenang profesional dalam menentukan standar biaya tunjangan rumah bagi pejabat publik.
Kejati Jabar memastikan penyelidikan akan terus berlanjut hingga semua fakta terungkap dan pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. (jpn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News