Daerah

Kejati Jabar Selidiki Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu, Nilainya Capai Rp 16,8 Miliar

×

Kejati Jabar Selidiki Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu, Nilainya Capai Rp 16,8 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kantor DPRD Kabupaten Indramayu
Kantor DPRD Kabupaten Indramayu. (foto: istimewa)

Dugaan Pelanggaran Regulasi

PPPI menilai pengalokasian tunjangan perumahan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Baca Juga:  Dorong Efisiensi Anggaran, Ketua AMPI Jabar Setuju Kepala Daerah Dipilih DPRD

Laporan mereka menyebut adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 263 KUHP mengenai penggunaan dokumen palsu dalam pencairan dana negara.

Baca Juga:  Ratusan Warga Dilaporkan Alami Keracunan Massal Usai Hadiri Reses Anggota DPRD Kota Cimahi

PPPI juga menyoroti empat poin utama yang menjadi dasar laporan ke Kejati Jabar. Pertama, penilaian besaran tunjangan dilakukan oleh tim internal yang tidak memiliki legalitas sebagai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Kedua, rumus perhitungan mengacu pada regulasi yang sudah tidak berlaku.

Baca Juga:  DPRD Jabar dan DPRD Indramayu Bahas Penguatan Fungsi dan Strategi Perencanaan

Ketiga, tidak ada survei harga sewa rumah dan tanah yang dilakukan secara objektif sesuai harga pasar.

Pages ( 4 of 5 ): 123 4 5