Daerah

Kejati Jabar Terima SPDP Kasus Vina Cirebon, Ini Penjelasannya

×

Kejati Jabar Terima SPDP Kasus Vina Cirebon, Ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
Polda Jabar menggelar konferensi pers kasus Vina Cirebon dengan tersangka Pegi Setiawan--
Polda Jabar menggelar konferensi pers kasus Vina Cirebon dengan tersangka Pegi Setiawan. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Sebanyak enam orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dipersiapkan untuk menangani kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, dengan tersangka utama Pegi Setiawan alias Perong.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima berkas surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polda Jabar tertanggal 22 Mei 2024.

Baca Juga:  Cegah Anemia Anak, Alfamidi dan SGM Eksplor Gerakkan Edukasi Gizi Balita di Bandung Barat

“Pimpinan telah menunjuk enam jaksa penuntut umum untuk menangani kasus ini,” kata Nur Sricahyawijaya pada Rabu (29/5).

Nur menjelaskan, dalam berkas yang diterima dari Polda Jabar, hanya ada satu tersangka yang akan diadili, yakni Pegi Setiawan alias Perong. Namun, lokasi persidangan masih belum ditentukan apakah akan dilangsungkan di Cirebon atau di tempat lain.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Subang Selasa 11 Juli 2023 Ada Disini

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat telah memperlihatkan Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, pelaku utama pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi pada tahun 2016, di Mapolda Jabar pada Minggu (26/5/2024). Identitas Pegi cocok dengan foto yang beredar di media sosial.

Baca Juga:  Hujan Guyur Kabupaten Purwakarta dari Subuh, Begini Imbauan BPBD
Pages ( 1 of 2 ): 1 2