Daerah

Kejati Jabar Tetapkan Satu Auditor BPK Jabar Tersangka Pemerasan di Bekasi

×

Kejati Jabar Tetapkan Satu Auditor BPK Jabar Tersangka Pemerasan di Bekasi

Sebarkan artikel ini
Kajati Jabar Asep N Mulyana. (Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Barat menetapkan AMR satu dari dua orang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat sebagai tersangka pemerasan, Kamis (31/3/2022).

Baca Juga:  Pengamat Nilai Debat Putaran Kedua Pilkada Kabupaten Bandung Berjalan Datar

Sebelumnya, pada Rabu (30/3/2022) dua orang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat tertangkap tangan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi memeras rumah sakit dan puskesmas.

Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan, penetapan tersangka ini setelah penyidik mengumpulkan dua alat bukti pada operasi tangkap tangan kedua orang anggota BPK Jabar tersebut.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Nilai Pabrik NPK Nitrat di Karawang Strategis Tekan Impor dan Regenerasi Petani

“Tim penyidik menyimpulkan AMR ditetapkan sebagai tersangka, karena sudah memenuhi dua alat bukti, sehingga perkaranya naik ke penyidikan,” ujarnya, Kamis (31/3/2022).

Baca Juga:  Dede Yusuf Targetkan 250 Ribu Suara untuk Kemenangan Pasangan 'Bedas'

Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka AMR.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan