AMR Tersangka Pemerasan RS dan Puskesmas di Bekasi Terancam 20 Tahun Bui

Kejari Bekasi mengamankan dua orang yang diduga tim Auditor PBK Jabar. (foto: ilustrasi)

JABARNEWS | BANDUNG – AMR tersangka pemerasan rumah sakit dan puskesmas di Kabupaten Bekasi terancam hukuman 20 tahun penjara. AMR kini resmi menjadi penghuni rumah tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Sebelumnya, AMR dan F pada Rabu (30/3/2022) dua orang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat tertangkap tangan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi memeras rumah sakit dan puskesmas.

Baca Juga:  Kali Ulu Meluap, Ratusan Rumah di Bekasi Terendam Banjir

Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan, pihaknya menjerat AMR dengan Pasal 12 e dan Pasal 11 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar

Baca Juga:  Duh! Sampai Mei 2023, Kasus DBD di Bekasi Bertambah Jadi 366 Orang

“Tim penyidik menyimpulkan AMR ditetapkan sebagai tersangka, karena sudah memenuhi dua alat bukti, sehingga perkaranya naik ke penyidikan,” ujarnya, Kamis (31/3/2022).

Baca Juga:  Duh! Puluhan Rumah di Bekasi Rusak Disapu Angin Kencang

Ia menerangkan, penetapan tersangka ini setelah penyidik mengumpulkan dua alat bukti pada operasi tangkap tangan kedua orang anggota BPK Jabar tersebut.